Nasib PPPK Paruh Waktu Anda Bergantung pada Satu Daftar Nama

Forum pegawai mendesak DPR dan pemerintah memakai satu sumber data resmi sebagai dasar alih status, di tengah tenggat sebulan dan janji jalur PNS pada 2027.

Nasib PPPK Paruh Waktu Anda Bergantung pada Satu Daftar Nama

Nasib ratusan ribu pegawai PPPK paruh waktu kembali ditarik ke meja politik, dan yang jadi rebutan kali ini bukan besaran gaji, melainkan sebuah daftar nama: database non-ASN milik Badan Kepegawaian Negara. Ketua Forum Komunikasi PPPK, Nurul Hamidah, meminta DPR dan pemerintah berpegang pada data itu ketika menyusun skema alih status. Alasannya praktis — data BKN sudah mencakup seluruh kabupaten, kota, dan provinsi, sehingga paling kecil peluangnya digugat belakangan.

Desakan itu, seperti diberitakan JPNN pada Selasa, 8 September 2026, muncul sehari setelah ribuan guru berstatus PPPK dan paruh waktu memadati kawasan Istana Negara. Massa yang ditaksir sekitar 35.000 orang membawa empat tuntutan sekaligus memberi DPR dan pemerintah tenggat satu bulan untuk menjawab. Jumlah pesertanya besar, tetapi inti persoalannya sederhana: siapa yang berhak naik status lebih dulu, dan atas dasar apa.

Bagi Anda yang namanya ada di daftar itu, ini bukan perdebatan abstrak. Selisih antara terdata dan tidak terdata menentukan apakah seseorang punya jalur resmi menuju status penuh waktu — dan pada akhirnya menuju PNS — atau harus menunggu kebijakan baru yang belum ada bentuknya.

Apa yang sebenarnya diminta forum pegawai

Hamidah menyebut nama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad secara langsung dalam pernyataannya. Intinya satu: jangan menyusun daftar prioritas dari sumber lain. Ia juga mengingatkan bahwa kalau alih status tidak mendahulukan mereka yang masa kerjanya paling panjang dan yang mendekati usia pensiun, akan muncul gejolak yang, dalam katanya, luar biasa.

"Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan pemerintah seharusnya ambil data dari BKN."

Soal anggaran, ia menolak menjadikannya alasan. Menurutnya tinggal keberanian pemerintah, karena DPR sendiri sudah menyatakan dukungan untuk menaikkan status kedua kelompok tersebut. Pernyataan itu sekaligus menutup celah argumen yang paling sering dipakai untuk menunda: fiskal belum siap.

Kenapa satu sumber data jadi begitu penting

Database non-ASN BKN bukan daftar yang dibuat dadakan. Isinya adalah pegawai honorer yang sudah melewati pendataan nasional dan verifikasi resmi. Ketika pemerintah menerbitkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 pada Januari lalu, skema paruh waktu justru dirancang sebagai jalan keluar bagi orang-orang di daftar itu yang tidak tertampung pada seleksi PPPK tahap I dan II tahun 2024.

Artinya, memasukkan nama dari luar daftar akan mengubah logika kebijakannya sendiri. Di situlah risiko kisruh muncul: dua orang dengan pekerjaan sama di kantor sama bisa berakhir dengan status berbeda hanya karena dasar datanya berbeda.

Siapa saja yang masuk skema PPPK paruh waktu

BKN sudah memagari kriterianya sejak awal lewat siaran pers Nomor 007/RILIS/BKN/I/2025 yang terbit 23 Januari 2025. Ada dua pintu masuk, dan keduanya mensyaratkan nama Anda ada di database non-ASN.

Pintu pertama: peserta seleksi 2024 yang tidak lolos peringkat

Kelompok ini sudah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK 2024 tetapi kalah pada perankingan, sehingga tidak kebagian formasi penuh waktu. Termasuk juga mereka yang mengikuti seleksi CPNS 2024 dan gagal. Mereka tidak dianggap gugur, melainkan dialihkan ke skema paruh waktu.

Pintu kedua: instansi yang tidak membuka formasi cukup

Sebagian pegawai gagal bukan karena nilainya kurang, tetapi karena instansinya memang tidak mengusulkan formasi penuh waktu yang memadai. Kelompok ini paling merasa dirugikan, sebab kegagalannya berasal dari keputusan administratif kantor, bukan dari kemampuan sendiri.

Jabatan apa saja yang bisa diisi

BKN memerinci kelompok jabatan yang tersedia, mulai dari guru dan tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan administratif seperti pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan penata layanan operasional. Di luar daftar jabatan tersebut, pengangkatan tidak bisa diproses.

Nasib PPPK Paruh Waktu Anda Bergantung pada Satu Daftar Nama

Angka yang membuat isu ini panas

Data pendidikan yang dikutip Antara dan Kompas menyebut ada 908.617 guru berstatus PPPK di Indonesia, dan 231.246 di antaranya masih paruh waktu. Jadi sekitar satu dari empat guru PPPK belum berada di status penuh. Itu baru sektor pendidikan — belum tenaga kesehatan dan tenaga teknis di ribuan pemda.

Tekanan ini juga bukan hal baru. Pada 23 Juni 2026, Aliansi R2 R3 Indonesia yang dipimpin Faisol Mahardika menyerahkan surat berisi enam poin langsung kepada Presiden Prabowo Subianto saat kunjungan ke Bangkalan. Poin pertamanya persis sama: seluruh pegawai R2 dan R3 berstatus paruh waktu diangkat penuh sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Jalan menuju PNS pada 2027

Pertengahan Agustus 2026, DPR dan pemerintah mengumumkan kesepakatan bertahap. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan pegawai paruh waktu dinaikkan dulu ke penuh waktu, baru kemudian yang penuh waktu diberi kesempatan menjadi PNS. Dasco menyebut guru madrasah negeri dan guru TK ikut masuk hitungan, dengan target status kepegawaian rampung pada 2027.

Itu kabar bagus di atas kertas. Masalahnya, kesepakatan tersebut belum menjawab pertanyaan yang paling menentukan bagi banyak orang: honorer yang bekerja bertahun-tahun tetapi tidak masuk database BKN akan diletakkan di mana. Sampai sekarang statusnya masih menggantung.

Yang perlu Anda cek sekarang

Langkah paling berguna dalam sebulan ke depan bukan menunggu pengumuman, melainkan memastikan data Anda benar. Cek status kepesertaan di sistem BKN dan cocokkan riwayat seleksi 2024, masa kerja, serta nama jabatan Anda dengan dokumen kepegawaian di instansi. Kalau ada selisih — tanggal mulai kerja, nomenklatur jabatan, atau unit kerja — minta perbaikan lewat operator kepegawaian, bukan lewat calo. Pantau juga apakah instansi Anda benar-benar mengusulkan kebutuhan paruh waktu, karena usulan itulah yang menentukan ada tidaknya kursi. Tenggat sebulan yang diberikan massa aksi jatuh awal Oktober 2026; di situ akan terlihat apakah pemerintah memakai satu daftar atau membuka daftar baru.